Berdasarkan buku panduan “Etika Pariwara Indonesia, Amandemen 2020” yang
menjadi acuan konten periklanan bagi masyarakat, Bahwa setiap mahasiswa
dituntut untuk mengulas kasus promosi yang dimana salah satu poin etika industri
periklanan dilanggar. Ragam iklan Obat-obatan menjadi pilihan untuk materi
ulasan etika dalam industri periklanan saya kali ini.
Berikut adalah etika dalam iklan Obat-obatan dalam industri
periklanan;
Iklan
tidak boleh menjanjikan kemampuan untuk menyembuhkan penyakit.
Iklan tidak boleh secara
langsung maupun tersamar, menganjurkan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan
izin indikasinya.
Iklan tidak boleh menganjurkan
pemakaian suatu obat secara berlebihan.
Iklan tidak boleh menggunakan
kata, ungkapan, penggambaran, atau pencitraan yang menjanjikan penyembuhan,
melainkan hanya untuk membantu menghilangkan gejala dari sesuatu penyakit.
Iklan tidak boleh menggambarkan
atau menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi, atau keterangan tentang
penggunaan obat tertentu dari dokter, perawat, farmasis, laboratoris, dan
pihak-pihak yang mewakili profesi kesehatan, beserta segala atribut mereka,
ataupun atributatribut lain yang berkonotasi pada profesi kesehatan.
Iklan tidak boleh menganjurkan
bahwa suatu obat merupakan syarat mutlak untuk mempertahankan kesehatan tubuh.
Iklan tidak boleh memanipulasi
atau mengekspolitasi rasa takut orang terhadap sesuatu penyakit jika tidak
menggunakan obat tertentu.
Iklan tidak boleh menggunakan
kata-kata yang berlebihan seperti “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas efek
samping”, “bebas risiko”, atau ungkapan lain yang bermakna sama.
Iklan tidak boleh menawarkan
diagnosa pengobatan atau perawatan tanpa melalui pemeriksaan fisik.
Iklan tidak boleh menawarkan
jaminan pengembalian uang (warranty).
Iklan tidak boleh memberikan
kesan diperolehnya efek langsung obat.
Sumber; https://p3i-pusat.com/wp-content/uploads/2020/06/Etika-Pariwara-Indonesia-Amandemen-2020-F.pdf
Contoh iklan tentang kosmetika dan perawatan tubuh yang melanggar
etika dalam beriklan;
Iklan Oskadon
SP tahun 2014, dengan ini saya dapat katakan melanggar etika
dalam industri periklanan karena berdasarkan yang tertera dalam acuan beriklan
dalam buku ” Etika Pariwara Indonesia, Amandemen 2020 “ Bab 3 bagian 2.3
point 2.3.11 Iklan
tidak boleh memberikan kesan diperolehnya efek langsung obat.
Dilihat dari iklan tersebut, iklan Oskadon SP ini
memberikan visual yang secara jelas bahwa menggunakan obat sakit kepala Oskadon
SP dapat menghilangkan sakit kepala secepat kilat dan memiliki efek
yang sangat cepat bagi penderita sakit kepala.

