Berdasarkan buku panduan  “Etika Pariwara Indonesia, Amandemen 2020”  yang menjadi acuan konten periklanan bagi masyarakat, Bahwa setiap m...

Etika Dalam Periklanan


Berdasarkan buku panduan “Etika Pariwara Indonesia, Amandemen 2020” yang menjadi acuan konten periklanan bagi masyarakat, Bahwa setiap mahasiswa dituntut untuk mengulas kasus promosi yang dimana salah satu poin etika industri periklanan dilanggar. Ragam iklan Obat-obatan menjadi pilihan untuk materi ulasan etika dalam industri periklanan saya kali ini.

Berikut adalah etika dalam iklan Obat-obatan dalam industri periklanan;

Iklan tidak boleh menjanjikan kemampuan untuk menyembuhkan penyakit. 

Iklan tidak boleh secara langsung maupun tersamar, menganjurkan penggunaan obat yang tidak sesuai dengan izin indikasinya. 

Iklan tidak boleh menganjurkan pemakaian suatu obat secara berlebihan. 

Iklan tidak boleh menggunakan kata, ungkapan, penggambaran, atau pencitraan yang menjanjikan penyembuhan, melainkan hanya untuk membantu menghilangkan gejala dari sesuatu penyakit. 

Iklan tidak boleh menggambarkan atau menimbulkan kesan adanya anjuran, rekomendasi, atau keterangan tentang penggunaan obat tertentu dari dokter, perawat, farmasis, laboratoris, dan pihak-pihak yang mewakili profesi kesehatan, beserta segala atribut mereka, ataupun atributatribut lain yang berkonotasi pada profesi kesehatan. 

Iklan tidak boleh menganjurkan bahwa suatu obat merupakan syarat mutlak untuk mempertahankan kesehatan tubuh. 

Iklan tidak boleh memanipulasi atau mengekspolitasi rasa takut orang terhadap sesuatu penyakit jika tidak menggunakan obat tertentu. 

Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata yang berlebihan seperti “aman”, “tidak berbahaya”, “bebas efek samping”, “bebas risiko”, atau ungkapan lain yang bermakna sama. 

Iklan tidak boleh menawarkan diagnosa pengobatan atau perawatan tanpa melalui pemeriksaan fisik. 

Iklan tidak boleh menawarkan jaminan pengembalian uang (warranty). 

Iklan tidak boleh memberikan kesan diperolehnya efek langsung obat. 


Contoh iklan tentang kosmetika dan perawatan tubuh yang melanggar etika dalam beriklan;
Iklan Oskadon SP, 2014
Iklan Oskadon SP tahun 2014, dengan ini saya dapat katakan melanggar etika dalam industri periklanan karena berdasarkan yang tertera dalam acuan beriklan dalam buku ” Etika Pariwara Indonesia, Amandemen 2020 “ Bab 3 bagian 2.3 point 2.3.11 Iklan tidak boleh memberikan kesan diperolehnya efek langsung obat.

Dilihat dari iklan tersebut, iklan Oskadon SP ini memberikan visual yang secara jelas bahwa menggunakan obat sakit kepala Oskadon SP dapat menghilangkan sakit kepala secepat kilat dan memiliki efek yang sangat cepat bagi penderita sakit kepala.



Oxygen Blue Curve